“Nanti penyidik yang tentukan, kita kan baru terima laporan, kita cek pelapor dulu, periksa berita acara, saksi, nanti baru kita simpulkan. Sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, kalau sesuai akan kita lanjutkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/09) malam.
Limbad Menghamili Selingkuhannya dan Dilaporkan Istrinya
Dalam laporannya, Susi juga melengkapi dengan saksi-saksi yang mengetahui mengenai kelakuan yang dilakukan oleh Limbad.
“Yang jelas tadi ada saksi-saksi, saudara Aloy alias Alex, Rina, Tri Nurhayati dan Dadi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya. Tadi kita hanya lihat dari laporannya,” ujar Rikwanto.
Lalu, jika laporan tersebut benar, apa ancaman yang akan diberikan kepada Limbad? “Ini ancamannya sih 4 tahun ya,” pungkas Rikwanto.(kpl/adt/sjw)