Sabtu, 11 Agustus 2012

KPK Usut Rekening Janggal Rp 10 Miliar



[imagetag] KPK Usut Rekening Janggal Rp 10 Miliar  

 Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mengusut rekening mencurigakan terkait dengan kasus korupsi pengadaan simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM). »Temuan itu sedang kami telaah," kata juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, di Jakarta.

Pernyataan tersebut menanggapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah aliran rekening para tersangka kasus proyek berbiaya Rp 196 miliar itu. Namun Johan enggan membeberkan isi temuan itu. »Saya tidak diberi tahu isinya," ujarnya.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, membenarkan telah menyerahkan hasil penelusuran lembaganya kepada komisi antirasuah. »Saya sudah kirim laporan itu sejak Mei 2012 kepada KPK," katanya di kantor KPK setelah bertemu dengan Ketua KPK, Abraham Samad.

Yusuf mengatakan, rekening mencurigakan yang ia serahkan hanya satu, dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. Namun dia pun enggan mengungkapkan nama pemilik rekening tersebut. »Saya tidak bisa menjawab detail, pokoknya pihak yang terlibat di situ," tuturnya.

KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan kawan-kawan sebagai tersangka. KPK menduga Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), menyalahgunakan kewenangan dalam proyek simulator ujian SIM sehingga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Djoko diduga pernah menerima Rp 2 miliar dari Sukotjo S. Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, melalui sekretaris pribadi Djoko bernama Tiwi pada 13 Januari 2011. Ada juga uang Sukotjo yang mengalir ke Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri sebesar Rp 7 miliar via rekening Bank Mandiri.

Di samping itu, pada 14 Maret 2011, tercatat ada pula penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari Sukotjo kepada Tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Namun penyerahan uang tersebut pernah dibantah oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro.

PPATK sebetulnya sudah menyerahkan analisis transaksi yang sama kepada kepolisian sejak 2011. Namun, hingga April 2012, Polri berkukuh tidak menemukan bukti terjadinya tindak pidana dalam proyek itu. Transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK ini menyangkut oknum yang kerap disebut-sebut media.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli, menyatakan laporan PPATK itu tidak secara spesifik mengarah pada kasus korupsi simulator. »Itu hanya laporan pengumpulan informasi mengenai transaksi mencurigakan," ucapnya.

Karena tidak spesifik, kata Boy, kepolisian membutuhkan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi itu. Boy menyatakan, untuk mengungkap kasus korupsi simulator ujian SIM, Polri bakal meminta bantuan beberapa instansi, seperti PPATK dan Badan Pemeriksa Keuangan.


Sumber

 







812562


Share on :
 
© Copyright Top Online News | Toko News 2011 - Some rights reserved | Powered by | Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Supported by Toko Blog N GoogleKPK Usut Rekening Janggal Rp 10 Miliar